|
Title: Terdakwa P2SEM Divonis Empat Tahun View count: 7 Rating: 0 (0 ratings) Description: Mulyadi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana program penanganan sosial ekonomi masyarakat (p2sem) jilid i, akhirnya divonis 4 tahun dalam sidang terakhir dengan agenda putusan di pengadilan negeri (pn) sumenep. Selain itu, dalam sidang yang diketuai achmad fauzi ini, terdakwa juga didenda uang sebesar rp. 200 juta dan uang pengganti rp. 24.120.000,00. Putusan majelis hakim tersebut, lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri (kejari) sumenep. Pada sidang pembacaan tuntutan. Sebelumnya, jpu menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, uang denda sebesar 50 juta rupiah dan uang pengganti 164 juta rupiah. Ketua majelis hakim, acmad fauzi mengatakan. Putusan itu memang lebih berat dari tuntutan yang diajukan jpu, sebab terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer. Terdakwa dinyatakan erugikan negara dan menghambat program pemerintah. Menurut jaksa penuntut umum (jpu), e.r, candra, putusan 4 tahun penjara itu sudah termasuk yang paling rendah. Biasanya, untuk kasus korupsi yang terbukti bersalah, putusannya diatas 5 tahun penjara. Setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, acmad novel, langsung mengajukan banding. Menurut novel, pihaknya terpaksa mengajukan banding, karena dalam putusan majelis hakim tersebut ada ketidak samaan pemahaman antara majelis hakim dengan tim jpu. Sebelumnya, hasil audit bpkp (badan pemeriksa keuangan dan pembangunan) jawa timur di surabaya menetapkan, terdakwa mulyadi terbukti merugikan negara atas dana p2sem sebesar 189 juta rupiah dari alokasi dana 200 juta rupiah. Namun pada 15 mei 2009, terdakwa mengembalikan uang ke kejaksaan negeri sumenep senilai rp. 164 juta. Tags: terdakwa, p2sem, divonis, empat, tahun, Author: madurachannel |