|
Title: PERNIKAHAN SYEKH PUJI MELANGGAR 3 UU SEKALIGUS View count: 4732 Rating: 5.0 (2 ratings) Description: 26 Oktober 2008 12:39 WIB Semarang: Pujiono Cahyo Widianto yang lebih dikenal dengan Syekh Puji, pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, kembali membuat sensasi. Setelah sebelumnya membuat sensasi dengan membagikan sedekah sebesar Rp 1,3 miliar, ustad yang juga pengusaha kerajinan itu kini menghebohkan masyarakat dengan menikahi seorang anak berusia 12 tahun. Bahkan, ia berkoar akan menikahi gadis lainnya yang berumur jauh lebih muda dari istri keduanya itu. Sikap Syekh Puji ini mendapat protes keras Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah dan Komisi Nasional Perlindungan Anak. Syekh Puji, lelaki asal Kabupaten Semarang, terang-terangan membenarkan bahwa ia telah menikahi seorang anak berusia kurang dari 12 tahun. Lelaki berusia 43 tahun itu terlihat santai dan tertawa lepas saat menjawab pertanyaan wartawan seputar pernikahannya dengan gadis belia yang bau kencur, tepatnya berusia 11 tahun delapan bulan. Istri keduanya itu adalah Lutfiana Ulfa. Ia dinikahi Puji pada 8 Agustus 2008, pukul 03.03 WIB dini hari. Puji berdalih sengaja memilih istri berusia muda yang akan ia didik menjadi pemimpin perusahaannya. Ia juga menyatakan tindakan itu sudah mendapat restu dari istri pertamanya, Ummi Hanni. Yang lebih mengejutkan lagi adalah Syekh Puji juga menyatakan akan menikahi istri ketiganya yang berusia jauh lebih muda, yakni tujuh dan sembilan tahun. Bahkan, Syekh Puji tidak takut dengan ancaman hukum yang bisa menimpanya. Sikap ustad nyentrik itu mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah. Sekretaris MUI Jateng Ahmad Rofiq mengecam dan prihatin atas pernikahan yang dilakukan Syekh Puji. Menurut dia, tindakan itu telah melanggar hak-hak anak, Undang-undang Perkawinan dan mencemarkan perilaku pimpinan pondok pesantren. Rofik juga berharap hukum ditegakkan serta mengimbau agar para ulama bersatu untuk mengingatkan Syekh Puji tentang kaidah sebuah perkawinan serta perlindungan anak. Kecaman juga datang dari Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait. Aris mengategorikan pernikahan Puji dengan anak berusia 11 tahun, telah melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Perlindungan Anak, Perkawinan dan UU Ketenagakerjaan. Meskipun tidak ada pengaduan, pelaku pelanggaran ini bisa dikenai hukuman. Tags: pedophile, pernikahan, dini, Author: puterapanas |